Yusuf di masukkan ke dalam penjara bukannya karena ia telah melakukan kesalahan atau kejahatan, tetapi karena sewenang-wenangnya penguasa yang memenjarakannya untuk menutupi dosanya sendiri dengan menempelkan dosa itu kepada orang yang dipenjarakan. Akan tetapi bagi Nabi Yusuf, penjara adalah tempat yang aman untuk menghindari segala godaan dan tipu daya yang akan menjerumuskannya ke dalam kemaksiatan dan perbuatan mungkar. Bagi Yusuf hidup di dalam sebuah penjara yang gelap dan sempit, dimana gerak bandanya dan pandangan matanya dibatasi, adalah lebih baik dan lebih disukai drp hidup di alam bebas di mana jiwanya tertekan dan hatinya tidak merasa aman dan tenteram. Di dalam penjara Yusuf dpt membulatkan fikirannya dan jiwanya beribadah dan menyembah kepada Allah.
Disamping itu ia dpt melakukan dakwah di dalam penjara, memberi bimbingan dan nasihat kepada pesalah, agar mrk yang telah berdosa melakukan kejahatan, bertaubat dan kembali menjadi orang-orang yang baik, sedang kepada tahanan yang tidak berdosa yang menjadi korban perbuatan penguasa yang sewenang-wenang dihiburkna agar mrk bersabar dan bertakwa, bertawakkal serta beriman memohon kepada Allah mengakhiri penderitaan dan kesengsaraan mrk.